Ulasan Lengkap, Menghitung Besaran THR Sesuai Undang-Undang

- 16 April 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi - Menghitung Besaran THR Sesuai Undang-Undang.
Ilustrasi - Menghitung Besaran THR Sesuai Undang-Undang. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji. Sedang karyawan yang bekerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

Menghitung THR, Jika Masa Kerja Kurang Dari Setahun

Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan pasti khawatir tidak akan mendapatkan THR. Padahal secara perhitungan sesuai perundangan karyawan tersebut tetap berhak mendapatkan THR, dengan perhitungan THR sebagaimana berikut :

THR = masa kerja x gaji bulanan : 12 bulan

Gaji bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap saja. Jika terdapat tunjangan makan yang sifatnya harian dan tergantung kehadiran maka tidak masuk ke dalam perhitungan THR.

Menghitung THR, Karyawan Dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan

Sebagaimana aturan Permenaker No.6/2016, maka karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR sebesar upah pokok.

Sebagai contoh: Amin telah bekerja di perusahaan telekomunikasi selama 18 bulan. Dengan gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp 15 Juta. Maka Amin berhak mendapatkan THR sebesar 15 juta.

Baca Juga: Kemnaker Bentuk Posko THR 2022, Begini Cara Konsultasi dan Pengaduan THR Melalui Aplikasi SIAP KERJA

Baca Juga: THR 2022 dan Gaji Ke-13 Kapan Cair? Catat Rencana Waktu Pemberiannya untuk PNS

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah