JOMBANG UPDATE - Tunjangan Hari Raya atau THR 2022 dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun telah banyak diperbincangkan di jagat maya.
THR dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS rencananya akan cair pada bulan Ramadhan 2022.
Pencairan THR dan gaji ke-13 ini rencananya akan ditujukan pada Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.
KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ini telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.
Baca Juga: 4 Tips Mengelola THR Agar Tidak Habis dengan Pecuma, Jangan Lupa Bayar Zakat
Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.
Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada :