Menghitung THR, Bagi Karyawan Harian
Nah, bagi karyawan harian maka cara hitung THR sedikit berbeda dari aturan sebelumnya. Berikut rinciannya:
Karyawan harian yang bekerja selama 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima selama 12 bulan terakhir, sebelum hari raya.
Sedangkan, karyawan harian yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima setiap bulan selama bekerja di perusahaan tersebut.
Kapan Waktu Pemberian THR Karyawan?
Sesuai ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 1 maka waktu pemberian THR adalah satu kali dalam setahun. Waktunya pemberiannya pun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan datang. Mengapa demikian? Agar karyawan mempunyai cukup waktu untuk menikmati hasil jerih payah dan kebersamaan dengan orang-orang tercinta.
Sanksi Bagi Perusahaan Yang Lalai dan Tidak Memberikan THR
Merujuk Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, terdapat pula pemberlakukan sanksi bagi perusahaan yang lalai memberikan THR.
Apabila perusahaan lalai dan terlambat memberikan THR, maka akan mendapatkan sanksi denda 5% dari total THR yang harus perusahaan bayarkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Permenaker No.6/2016.