Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji Baru di Tahun 2022, Catat Rincian dan Kegunaannya!

- 14 April 2022, 14:50 WIB
(Ilustrasi) Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji Baru di Tahun 2022, Catat Rincian dan Kegunaannya!
(Ilustrasi) Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji Baru di Tahun 2022, Catat Rincian dan Kegunaannya! /Pixabay/Abdullah_Shakoor

JOMBANG UPDATE - Pemerintah melalui Kemenag (Kementrian Agama) resmi menetapkan besaran biaya haji 2022.

Pemerintah dan DPR menetapkan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar jemaah haji tahun ini, yaitu rata-rata sebesar Rp. 39.886.009.

Pengesahan ini dilakukan pada hari Rabu, 13 April 2022 di Ruang Rapat Komisi VIII.

Biaya haji 2022 naik apabila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar Rp. 35.235.602. Artinya, ada kenaikan Rp. 4.000.000.

Baca Juga: BRIN Dorong Kolaborasi Anggota G20, Dalam Pemanfaatan Biodiversitas

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, mengatakan penetapan biaya haji 2022 ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan daar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019.

Adapun rincian kuota haji untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Menurut Menetri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi itu sekaligus menjadi target pemerintah.

Halaman:

Editor: Alinur Awwalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x