JOMBANG UPDATE - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan topik pembahasan yang selalu menyenangkan menjelang hari raya. Karena dibalik makna THR, selalu ada harapan yang digantungkan di dalamnya.
Apa sih THR itu? Menurut pengertiannya, THR adalah upah tambahan yang karyawan terima (diluar gaji bulanan) sebelum lebaran, baik karyawan tetap maupun kontrak berhak mendapatkannya.
Terdapat rujukan resmi untuk hitung besaran THR yang diterima seorang karyawan, sesuai dengan ketetapan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Lalu, bagaimana cara hitung THR yang benar dan sesuai undang-undang? Simak ulasan JOMBANG UPDATE berikut.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Teken THR, Rocky Gerung: Ada Ketidakpercayaan Diri pada Jokowi
Baca Juga: Akhirnya, Presiden Resmi Teken THR dan Gaji ke-13 untuk ASN
Aturan Terkait Cara Hitung THR
THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan pendapatan non pokok yang wajib perusahaan bayarkan kepada karyawan setiap kali menjelang hari raya. THR selalu identik dengan lebaran.
Pemberian THR sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, menyebutkan bahwa cara hitung THR bergantung pada masa kerja.