Hati-Hati untuk ASN, Penggunaan Mobil Dinas Selama Lebaran akan Dikenakan Sanksi

- 15 April 2022, 12:30 WIB
(Ilustrasi) Hati-Hati untuk ASN, Penggunaan Mobil Dinas Selama Lebaran akan Dikenakan Sanksi
(Ilustrasi) Hati-Hati untuk ASN, Penggunaan Mobil Dinas Selama Lebaran akan Dikenakan Sanksi /Antara/Rony Muharrman/

JOMBANG UPDATE - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri pada Kamis, 14 April 2022

Adapun isi surat edaran tersebut, pemerintah mengatur larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran 2022.

Hal tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Akhirnya, Presiden Resmi Teken THR dan Gaji ke-13 untuk ASN

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji Baru di Tahun 2022, Catat Rincian dan Kegunaannya!

Demi memastikan hal tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah wajib memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas selain untuk kepentingan dinas.

Termasuk kepentingan mudik Lebaran, berlibur, atau kepentingan apapun yang tidak berkaitan dengan kepentingan dinas.

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur agar para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Halaman:

Editor: Alinur Awwalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x