Kata Pemerintah Soal Kenaikan PPN 11 Persen, Hanya pada Biaya Jasa Fintech

- 14 April 2022, 05:15 WIB
Ilustrasi - kenaikan PPN 11 persen.
Ilustrasi - kenaikan PPN 11 persen. /Pexel.com/Nataliya Vaitkevich

JOMBANG UPDATE - Kenaikan PPN 11 persen sudah mulai berlaku pada Jumat, 1 April 2022.

Sontak, kabar kenaikan PPN dari yang semula 10 persen menjadi 11 persen itu menuai sorotan publik.

Tak sedikit yang merasa cukup keberatan atas kenaikan PPN 11 persen tersebut.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktoran Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor memberi komentarnya terkait kenaikan PPN 11 persen tersebut.

Baca Juga: Pihak Berwajib Sebut Nama Tersangka Pengeroyokan Ade Armando, Dua Ditangkap dan Empat Jadi Buronan

Baca Juga: Vaksin Johnson & Johnson Hanya Ada Dosis Tunggal, Boleh Dapat Vaksin Booster? Kemenkes Beri Arahan

Menurutnya, naiknya PPN hanya dikenakan atas biaya jasa dari perusahaan teknologi finansial (fintech) sebagai pihak yang memberi fasilitas transaksi.

Hal tersebut berarti PPN naik 11 persen tersebut tidak dikenakan secara langsung terhadap nominal transaksi di layangan teknologi finansial.

"Misalnya kita top up e-money Rp10juta, umumnya terdapat biaya jasa atau kita kenal sebagai fee sekitar Rp500 atau Rp1500 tergantung dari pemberi jasa. Nah, atas fee Rp500inilah yang nantinya akan dikenakan PPN 11 persen, sehingga PPN yang dipungut hanya sebesar Rp55," ujar Neilmaldrin dikutip JOMBANG UPDATE dari ANTARA News.

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x