Vaksin Johnson & Johnson Hanya Ada Dosis Tunggal, Boleh Dapat Vaksin Booster? Kemenkes Beri Arahan

- 10 April 2022, 16:30 WIB
Vaksin Johnson & Johnson Hanya Ada Dosis Tunggal, Boleh Dapat Vaksin Booster Kemenkes Beri Arahan
Vaksin Johnson & Johnson Hanya Ada Dosis Tunggal, Boleh Dapat Vaksin Booster Kemenkes Beri Arahan /Vecteezy.com/johnstocker_vector

“Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,” pungkasnya menjelaskan.

Sementara itu, pemerintah saat ini terus meningkatkan cakupan vaksinasi ke seluruh warga Indonesia termasuk vaksinasi booster.

Dilansir dari akun Instagram @kemenkes_ri, hingga hari ini, Sabtu 9 April 2022 pukul 18.00 WIB, vaksinasi dosis 1 telah mencakup 197.430.575 (94,80%) masyarakat Indonesia.

Sementara untuk dosis 2 mencakup 161.390.749 (77,49%) masyarakat Indonesia, dan cakupan dosis 3 atau booster berada di 26.649.231 (12,80%).

Itulah kabar mengenai keputusan Kemenkes yang mengizinkan penerima vaksin Janssen (Johnson & Johnson) untuk melakukan vaksin booster.***

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x