Vaksin Johnson & Johnson Hanya Ada Dosis Tunggal, Boleh Dapat Vaksin Booster? Kemenkes Beri Arahan

- 10 April 2022, 16:30 WIB
Vaksin Johnson & Johnson Hanya Ada Dosis Tunggal, Boleh Dapat Vaksin Booster Kemenkes Beri Arahan
Vaksin Johnson & Johnson Hanya Ada Dosis Tunggal, Boleh Dapat Vaksin Booster Kemenkes Beri Arahan /Vecteezy.com/johnstocker_vector

JOMBANG UPDATE – Johnson & Johnson, jadi satu diantara jenis vaksin Covid-19 yang banyak beredar di Indonesia. Vaksin Johnson & Johnson atau juga dikenal dengan Janssen (J&J) merupakan vaksin yang berasal dari negara Belanda.

Vaksin Johnson & Johnson pertama kali tiba di Indonesia pada September 2021. Kedatangannya kemudian disambut dengan izin edar dan penggunaan secara darurat oleh BPOM pada 7 September 2021.

BPOM menyebutkan jika vaksin Johnson & Johnson hanya dipakai untuk masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan dosis tunggal sebanyak 0,5 ml.

Meskipun hanya tersedia dosis tunggal, kemenkes menyebutkan jika penerima vaksin Johnson & Johnson tetap dapat menerima vaksin booster.

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Dapatkan Vaksin Booster Saat Puasa Ramadhan? Edukator Kesehatan Beri Jawaban

Baca Juga: Efek Vaksin Booster Pfizer dari Hasil Uji Coba, Nyeri Otot dan Kelelahan Ternyata Reaksi Normal

Dilansir JOMBANG UPDATE dari laman resmi Kemenkes, Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 menyebutkan jika penerima vaksin Johnson & Johnson dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

Hal itu juga disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid. Dirinya mengatakan jika penerima vaksin Johnson & Johnson boleh langsung vaksin booster.

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Janssen (Johnson & Johnson), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap," ujar Nadia dilansir JOMBANG UPDATE dari laman resmi Kemenkes.

"Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” lanjutnya.

Kemenkes juga menegaskan jika vaksin Johnson & Johnson sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota.

Petugas vaksin dapat melakukan pengecekan penerima vaksin Johnson & Johnson melalui dashboard Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Kemenkes juga menghimbau bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin Johnson & Johnson namun tidak memiliki ponsel atau NIK maka akan menerima vaksin booster dengan bantuan petugas secara manual.

Syarat untuk mendapatkan vaksin booster adalah menunjukkan kartu vaksin yang sudah dicetak.

Baca Juga: Info Vaksin Booster Pfizer Malang, Catat Jadwal dan Syaratnya

Baca Juga: Sinopsis Fantastic Beasts: The Secrets of Dumbledore, Rilis 13 April 2022 di Bioskop Indonesia

Menurut Setiaji ST. M.Si. sebagai Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, pendataan penerima vaksin Johnson & Johnson yang akan melakukan vaksin booster selama ini tidak mengalami kendala.

“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (Johnson & Johnson) akan melakukan vaksinasi booster,” kata Setiaji.

“Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya,” ujarnya.

“Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,” pungkasnya menjelaskan.

Sementara itu, pemerintah saat ini terus meningkatkan cakupan vaksinasi ke seluruh warga Indonesia termasuk vaksinasi booster.

Dilansir dari akun Instagram @kemenkes_ri, hingga hari ini, Sabtu 9 April 2022 pukul 18.00 WIB, vaksinasi dosis 1 telah mencakup 197.430.575 (94,80%) masyarakat Indonesia.

Sementara untuk dosis 2 mencakup 161.390.749 (77,49%) masyarakat Indonesia, dan cakupan dosis 3 atau booster berada di 26.649.231 (12,80%).

Itulah kabar mengenai keputusan Kemenkes yang mengizinkan penerima vaksin Janssen (Johnson & Johnson) untuk melakukan vaksin booster.***

 

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x