Vaksin Johnson & Johnson Hanya Ada Dosis Tunggal, Boleh Dapat Vaksin Booster? Kemenkes Beri Arahan

- 10 April 2022, 16:30 WIB
Vaksin Johnson & Johnson Hanya Ada Dosis Tunggal, Boleh Dapat Vaksin Booster Kemenkes Beri Arahan
Vaksin Johnson & Johnson Hanya Ada Dosis Tunggal, Boleh Dapat Vaksin Booster Kemenkes Beri Arahan /Vecteezy.com/johnstocker_vector

"Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” lanjutnya.

Kemenkes juga menegaskan jika vaksin Johnson & Johnson sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota.

Petugas vaksin dapat melakukan pengecekan penerima vaksin Johnson & Johnson melalui dashboard Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Kemenkes juga menghimbau bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin Johnson & Johnson namun tidak memiliki ponsel atau NIK maka akan menerima vaksin booster dengan bantuan petugas secara manual.

Syarat untuk mendapatkan vaksin booster adalah menunjukkan kartu vaksin yang sudah dicetak.

Baca Juga: Info Vaksin Booster Pfizer Malang, Catat Jadwal dan Syaratnya

Baca Juga: Sinopsis Fantastic Beasts: The Secrets of Dumbledore, Rilis 13 April 2022 di Bioskop Indonesia

Menurut Setiaji ST. M.Si. sebagai Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, pendataan penerima vaksin Johnson & Johnson yang akan melakukan vaksin booster selama ini tidak mengalami kendala.

“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (Johnson & Johnson) akan melakukan vaksinasi booster,” kata Setiaji.

“Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x