JOMBANG UPDATE - Cuti bersama Lebaran 2022 menjadi topik hangat yang dibicarakan masyarakat tanah air baru-baru ini.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama Lebaran 2022 selama empat hari, yaitu pada 29 April 2022, 4,5, dan Mei 2022.
Penetapan cuti bersama Lebaran 2022 itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers secara daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 6 April 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Jokowi seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari ANTARA News.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melonjak, Harga Pertalite Dipastikan Tidak Naik
Baca Juga: Tak Sampai 3 Bulan, 1.175 Bencana Alam Terjadi di Indonesia
Menurutnya, keputusan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut akan diatur secara rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Namun, walau Lebaran 2022 kali ini diperbolehkan untuk pulang kampung dan bersilaturahmi dengan orang tua maupun keluarga, Joko Widodo tetap mengingatkan masyarakat selalu waspada.
Hal ini mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya usai, sehingga masyarakat diminta untuk selalu disiplin dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan.