JOMBANG UPDATE – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kebiijakan tersebut akan diterapkan di wilayah Jawa dan Bali.
Berikut JOMBANG UPDATE rangkum 14 poin aturan PPKM Darurat yang berasal dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku, Bansos Rp300 Ribu Kembali Disalurkan Paling Lambat Pekan Kedua Juli
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-essensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
3. Kegiatan Sektor Essensial