PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Berikut Poin 14 Aturan yang Perlu Diketahui

- 3 Juli 2021, 10:05 WIB
PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Berikut Poin 14 Aturan Yang Perlu Diketahui
PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Berikut Poin 14 Aturan Yang Perlu Diketahui /Tribrata News

JOMBANG UPDATE – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kebiijakan tersebut akan diterapkan di wilayah Jawa dan Bali.

Berikut JOMBANG UPDATE rangkum 14 poin aturan PPKM Darurat yang berasal dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kemenag Revisi Surat Edaran Hari Raya Idul Adha, Menteri Yaqut: Setelah PPKM Darurat Disahkan Pemerintah

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku, Bansos Rp300 Ribu Kembali Disalurkan Paling Lambat Pekan Kedua Juli

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-essensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

3. Kegiatan Sektor Essensial

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x