6. Kegiatan konstruksi
pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
7. Tempat ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng dan tempat ibadah lainnya ditutup sementara.
8. Fasilitas umum
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, wisata umum dan area publik lainnya ditututp sementara
9. Kegiatan Seni Budaya dan Olahraga
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (yang menimbulkan keramaian) ditutup sementara.
10. Transportasi umum
Transportasi umu seperti kendaraan umum, angkutan masal, dan kendaraan sewa/rental hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 70% penumpang.