11. Resepsi Pernikahan
Resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan ditempat hanya diperbolehkan dibawa pulang
12. Pelaku Perjalanan Domestik
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi jarak jauh (pesawat, kapal laut, bis, dan kereta api) harus memenuhi syarat berikut;
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis vaksinasi pertama),
b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat dan Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut,
c. Peraturan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali. Sementara untuk transportasi di wilayah aglomerasi seperti contoh Jabodetabek tidak berlaku,
d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
13. Masker
Tetap memakai masker ketika kegiatan di luar rumah serta tidak diperkenankan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker