JOMBANG UPDATE – Kebijakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan untuk menunjukkan kartu vaksinasi jika bepergian.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan, Dikutip JOMBANG UPDATE dari ANTARA, Jumat 2 Juli 2021.
Luhut mengatakan, penggunaan kartu vaksinasi bertujuan agar lebih banyak orang yang mendapatkan vaksinasi sekaligus salah satu upaya utama pemerintah untuk bisa menekan penyebaran Covid-19.
"Penggunaan kartu vaksin bertujuan untuk menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan menambah orang lain mendapat vaksin. Dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Itu Apa? Simak 14 Aturan Jokowi yang Berlaku Mulai 3 Juli 2021
Baca Juga: 7 Tips Lolos CPNS 2021 dan PPPK yang Ampuh, Lakukan Ini Supaya Berhasil
Meskipun begitu, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain.
Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.
"Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," ujarnya.