Kemenag Revisi Surat Edaran Hari Raya Idul Adha, Menteri Yaqut: Setelah PPKM Darurat Disahkan Pemerintah

- 2 Juli 2021, 21:05 WIB
Menteri Agama, Gus Yaqut. Kemenag Revisi Surat Edaran Hari Raya Idul Adha, Menteri Yaqut: Setelah PPKM Darurat Disahkan Pemerintah
Menteri Agama, Gus Yaqut. Kemenag Revisi Surat Edaran Hari Raya Idul Adha, Menteri Yaqut: Setelah PPKM Darurat Disahkan Pemerintah /Instagram.com/@gusyaqut

JOMBANG UPDATE - Pemerintah Telah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kementerian Agama (Kemenag) pun segera merevisi surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha yang telah disesuaikan dengan kebijakan PPKM.

Hal ini ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin rapat pimpinan bersama jajarannya. Menag memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat Hari Raya Idul Adha di tengah Pandemi Covid-19.

Cakupan area PPKM Darurat saat Hari Raya Idul Adha saat Pandemi Covid-19 meliputi 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Menag, kebijakan PPKM, tempat ibadah (Masjid, Musalla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Baca Juga: MK Diskualifikasi Paslon Bupati Yalimo, Ribuan Warga Mengungsi Akibat Kerusuhan

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Kemenkumham, Total 4.558 Mencakup Perawat hingga Tenaga Teknis

"Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Sholat Idul adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Menag di Jakarta seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari laman Kemenag, Kamis 1 Juli 2021.

Untuk sekolah dan madrasah, lanjut Menag, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.

"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tegas Menteri Yaqut.

Menag menambahkan, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus positif yang terkonfirmasi kurang 10 ribu per-hari. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.

Misalnya, dilaksanakan 100% Work From Home untuk sektor non esensial dan 50% untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x