Pelaksanaan kegiatan pada sektor essensial, terdapat lima kategori, yakni;
a. Sektor Keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19, diberlakukan 50% Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
b. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% WFO dengan protokol kesehatan.
c. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, dan konstruksi diberlakukan 100% WFO dengan protokol kesehatan ‘ketat’.
d. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, hingga mall dibatasi operasionalnya sampai jam 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
e. Untuk apotik dan toko obat dapat buka 24 jam
4. Makan dan Minum
Makan dan minum di tempat umum yang berada di lokasi sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan/mall, tidak diperbolehkan makan ditempat (dine-in) hanya diperbolehkan delivery atau take away.
5. Kegiatan Perdagangan/Perbelanjaan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, dan pasar swalayan serta tradisional diperbolehkan.