PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Berikut Poin 14 Aturan yang Perlu Diketahui

- 3 Juli 2021, 10:05 WIB
PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Berikut Poin 14 Aturan Yang Perlu Diketahui
PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Berikut Poin 14 Aturan Yang Perlu Diketahui /Tribrata News

Pelaksanaan kegiatan pada sektor essensial, terdapat lima kategori, yakni;

a. Sektor Keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19, diberlakukan 50% Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.

b. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% WFO dengan protokol kesehatan.

c. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, dan konstruksi diberlakukan 100% WFO dengan protokol kesehatan ‘ketat’.

d. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, hingga mall dibatasi operasionalnya sampai jam 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

e. Untuk apotik dan toko obat dapat buka 24 jam

4. Makan dan Minum

Makan dan minum di tempat umum yang berada di lokasi sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan/mall, tidak diperbolehkan makan ditempat (dine-in) hanya diperbolehkan delivery atau take away.

5. Kegiatan Perdagangan/Perbelanjaan

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, dan pasar swalayan serta tradisional diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah