JOMBANG UPDATE - Pemerintah akan memberlakukan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Menyusul berita PPKM Darurat Jawa-Bali, Kementerian Sosial (Kemensos) menyebutkan bahwa bansos atau bantuan sosial tunai (BST) yang akan kembali diberikan kepada warga terkait kebijakan ini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa bansos Rp300 ribu akan disalurkan paling lambat pekan kedua di bulan Juli PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan.
"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni setelah berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur," kata Risma di Jakarta pada Jumat, 2 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Bepergian Wajib Menunjukkan Kartu Vaksinasi
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Bioskop Cinema XXI Kurangi Jam Tayang
Risma menyebut besaran BST yang akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan.
Sedangkan untuk bantuan bulan Mei dan Juni akan diberikan senilai Rp600 ribu sekaligus.
"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, tapi saya minta dibelanjakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," lanjutnya.