Beredar Kabar GeNose Tidak Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan dengan Diterapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali

- 2 Juli 2021, 20:30 WIB
Beredar Kabar GeNose Tidak Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan dengan Diterapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali
Beredar Kabar GeNose Tidak Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan dengan Diterapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali /pikiran-rakyat.com

JOMBANG UPDATE - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Terkait kabar PPKM Darurat itu, surat keterangan negatif hasil tes GeNose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan bagi masyarakat yang hendak menggunakan transportasi umum jarak jauh.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan selaku pemimpin pelaksanaan PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh [seperti] pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," kata Luhut sebagaimana dikutip JOMBANG UPDATE di konferensi pers pada Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku, Bansos Rp300 Ribu Kembali Disalurkan Paling Lambat Pekan Kedua Juli

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Bepergian Wajib Menunjukkan Kartu Vaksinasi

Dalam pernyataannya tersebut, Luhut sama sekali tidak menyebutkan adanya syarat dokumen kesehatan berupa hasil pemeriksaan tes GeNose.

Hal ini mengisyaratkan bahwa surat keterangan hasil tes GeNose C19 tidak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan.

Hal serupa juga disebutkan di dalam dokumen berjudul Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali.

Halaman:

Editor: Anggita

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Satgas Penanganan Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x