Karenanya, kata Syahril, perlu adanya kecepatan guna mencapai target vaksinasi booster.
"Ini perlu kecepatan, kita tidak perlu berdebat tentang pentingnya vaksinasi, tapi sekarang ayo sama-sama untuk menyelamatkan bangsa ini dengan vaksinasi," katanya.
"Sentra vaksinasi dapat kita tingkatkan dengan berbagai unsur pemangku kementingan seperti TNI, Polri, BUMN, swasta, universitas, dan seterusnya," tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Reisa Broto Asmoro menuturkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.
"Nanti berlakunya pada tanggal 17 Juli, intinya bagi yang sudah booster enggak perlu lagi ada tes, makanya lebih baik booster sebelum melakukan perjalanan," jelas Reisa.
Demikian informasi tentang vaksin booster yang menjadi syarat perjalanan mulai tanggal 17 Juli.***