Viral Istilah KPPS, Apa Itu? Ketahui Tugas dan Syaratnya Jelang Pemilu 2024

- 30 Januari 2024, 07:35 WIB
Viral Istilah KPPS, Apa Itu? Ketahui Tugas dan Syaratnya Jelang Pemilu 2024
Viral Istilah KPPS, Apa Itu? Ketahui Tugas dan Syaratnya Jelang Pemilu 2024 /Nandai Bengkulu

JOMBANG UPDATE - Istilah KPPS viral di media sosial yang akhir-akhir ini menjadi pembahasan publik, terlebih jelang pemilu 2024.

Rupanya istilah KPPS berkaitan erat dengan pesta demokrasi atau Pemilu 2024 yang berlangsung 14 Februari mendatang.

Bukan hanya pengertiannya saja, beberapa netizen juga menanyakan masa kerja KPPS 2024.

Baca Juga: Lengkap! Daftar Caleg DPRD Jombang Pemilu 2024 dari Partai Golkar, PDIP, PKB, PPP, Grindra hingga Nasdem

Apa itu KPPS yang sedang viral?

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Seperti namanya KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Total anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat yang tinggal di sekitar TPS serta memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.

Pelaksanaan Seleksi penerimaan anggota KPPS dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Petugas yang berwenang mengangkat sekaligus mencopot KPPS adalah PPS dengan persetujuan atau atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x