JOMBANG UPDATE - Vaksin booster jadi syarat masyarakat untuk beraktivitas di ruang publik, termasuk perjalanan, guna melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19.
Hal seperti dikatakan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, bahwa vaksinasi booster atau penguat bukanlah suatu pemaksaan.
"Ini bukan menjadi suatu kewajiban atau pemaksaan pada masyarakat, tapi justru untuk melindungi, bukan hanya melindungi dirinya sendiri tapi juga melindungi masyarakat di area publik," jelasnya terkait booster, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari ANTARA.
Pihak Kemenkes pun menerangkan bahwa area publik itu termasuk kendaraan publik, pertemuan-pertemuan berskala besar seperti di mall, hotel, dan lain sebagainya.
Baca Juga: KTP INDONESIA! Catat Jadwal Vaksin Booster Surabaya Hari Ini di Royal Plaza Jenis Vaksin Pfizer
Selain sebagai bagian dari kebutuhan agar masyarakat terhindar dari efek virus Corona, vaksinasi booster juga menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 dalam negeri.
Hal ini mengingat capaian vaksinasi dosis penguat di Indonesia masih di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 50 persen, seperti yang dikatakan Syahril.
Berdasarkan data Kemenkes pada Senin, 11 Juli 18.00 WIB, capaian vaksinasi booster saat ini baru mencapai 52.026.661 dosis atau masih 24,98 persen dari target sasaran 208.265.720 dosis.