Kemenkes Perbarui Aturan Imunisasi Wajib Anak, 3 Vaksin Baru Tambah 11 Daftar Sebelumnya

- 28 April 2022, 08:40 WIB
Kemenkes Perbarui Aturan Imunisasi Wajib Anak, 3 Vaksin Baru Tambah 11 Daftar Sebelumnya
Kemenkes Perbarui Aturan Imunisasi Wajib Anak, 3 Vaksin Baru Tambah 11 Daftar Sebelumnya /Pexels.com/CDC

JOMBANG UPDATE – Kemenkes resmi menambah 3 jenis vaksin baru untuk melengkapi daftar imunisasi wajib anak dari usia 0 hingga 12 tahun.

Tiga jenis vaksin baru untuk imunisasi wajib anak tersebut diantaranya adalah vaksin PCV (Pneumococcal Conjugate Vaccine), vaksin Rotavirus, dan vaksin HPV (Human Papilloma Virus).

Sebelumnya, Kemenkes baru menetapkan 11 jenis vaksin dalam program imunisasi wajib anak. Kini dengan adanya 3 jenis vaksin tersebut maka jumlah vaksin wajib bagi anak menjadi 14 jenis.

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, imunisasi merupakan cara paling tepat dan murah untuk mencegah kematian ibu dan anak.

Baca Juga: Cara Pesan Tiket Kapal Ferry Online Jelang Mudik Lebaran 2022, Pastikan Kantongi Sertifikat Vaksin

Baca Juga: Cara Pengajuan Verifikasi Sertifikat Vaksin Luar Negeri di Aplikasi Peduli Lindungi dan Info Sertifikat VNI

“Vaksinasi merupakan salah satu intervensi kesehatan yang lebih murah," tutur Menkes Budi dikutip JOMBANG UPDATE dari laman Kemenkes.

"Dan lebih efektif daripada intervensi ketika seseorang sudah masuk perawatan di rumah sakit,” tambahanya.

Lebih lanjut, berikut JOMBANG UPDATE sajikan daftar 14 jenis vaksin dan waktu vaksinasi dalam program imunisasi wajib anak:

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x