Cara Pengajuan Verifikasi Sertifikat Vaksin Luar Negeri di Aplikasi Peduli Lindungi dan Info Sertifikat VNI

- 18 April 2022, 09:30 WIB
Cara Pengajuan Verifikasi Sertifikat Vaksin Luar Negeri di Aplikasi Peduli Lindungi dan Info Sertifikat VNI
Cara Pengajuan Verifikasi Sertifikat Vaksin Luar Negeri di Aplikasi Peduli Lindungi dan Info Sertifikat VNI /Dok/PeduliLindungi

JOMBANG UPDATE – Penerima vaksin Covid-19 di luar negeri (Vaksin Non Indonesia) atau campuran (dalam dan luar negeri) kini dapat mengajukan verifikasi data untuk penerbitan sertifikat Vaksin Luar Negeri (Sertifikat VNI) secara mandiri.

Kemenkes menyebut jika pengajuan Sertifikat VLN secara mandiri itu dapat dilakukan baik oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Pengajuan verifikasi data untuk penerbitan Sertifikat VNI sendiri dapat dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi dengan terlebih dahulu menginput data melalui laman vaksinln.dto.kemkes.go.id.

Menurut Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, menyatakan jika peraturan baru ini diterbitkan untuk memudahkan verifikasi data yang sebelumnya hanya dapat dilakukan satu kali.

Baca Juga: AS Menyoroti Pelanggaran HAM di PeduliLindungi, Langsung Dibantah Mahfud MD

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Bermasalah? Coba Fitur Bot WhatsApp Pedulilindungi, Aktif 24 Jam

“Sebelumnya, penerima vaksin luar negeri hanya bisa mengajukan verifikasi data vaksinnya satu kali saja. Sekarang mereka bisa menginput dosis vaksin tambahan,” ujar Setiaji dilansir JOMBANG UPDATE dari laman resmi kemenkes.

“Hal ini juga diperuntukkan bagi mereka penerima vaksin luar negeri gabungan dengan vaksin di Indonesia (dosis campuran),” tambahnya.

Setiaji berharap jika fitur penambahan data dosis dalam aplikasi Peduli Lindungi ini semakin memudahkan WNI atau WNA untuk mengklaim Sertifikat VNI. Sehingga masyarakat semakin nyaman dalam beraktivitas.

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x