JOMBANG UPDATE - Ketahui cara daftar nikah online 2021 dengan login simkah web yang disediakan oleh Kemenag (Kementerian Agama) lengkap dengan dokumen persyaratannya.
Kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan di Indonesia mengakibatkan berbagai acara termasuk pernikahan harus dilaksanakan secara online.
Terkait hal itu, pada tahun 2021 ini Kemenag memfasilitasi masyarakat untuk tetap bisa daftar nikah online dengan cara login simkah web di laman simkah.kemenag.go.id.
Selain itu, pasangan yang ingin menikah juga diminta untuk melampirkan dokumen sebagai persyaratan administrasi daftar nikah online yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Mudah via Aplikasi HP, Tak Perlu Repot Antre ke Samsat
Baca Juga: Aturan SIM C Terbaru, Pahami Sebelum Membuat Surat Izin Mengemudi
Pada dasarnya, pendaftaran nikah dapat dilakukan melalui beberapa cara antara lain melalui telepon, email, login simkah web, dan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) secara langsung.
Berhubung dengan adanya penerapan PPKM level 3 dan level 4 bagi beberapa daerah, maka masyarakat yang berada di wilayah tersebut harus mendaftar secara online di simkah web jika ingin melangsungkan pernikahan.
Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 dan P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021.