Selama PPKM Darurat Covid-19 Berlangsung di Jombang, Akad Nikah Hanya Boleh Dihadiri 6 Orang Saja

- 10 Juli 2021, 16:30 WIB
Selama PPKM Darurat Covid-19 Berlangsung di Jombang, Akad Nikah Hanya Boleh Dihadiri 6 Orang Saja
Selama PPKM Darurat Covid-19 Berlangsung di Jombang, Akad Nikah Hanya Boleh Dihadiri 6 Orang Saja /Pexels/Rahadian Perwira Negara

JOMBANG UPDATE - Pelaksanaan akad nikah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Jombang hanya boleh dihadiri 6 orang saja.

PPKM Darurat di Kabupaten Jombang telah diinstruksikan Bupati Mundjidah Wahab untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang semakin bertambah, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.100/415/415.10.1.3/2021.

Salah satu kebijakan PPKM Darurat di Jombang yang perlu diperhatikan masyarakat adalah proses akad nikah di masa pandemi Covid-19.

Pelaksanaan pernikahan biasanya akan menimbulkan kerumanan yang berisiko menjadi tempat penularan Covid-19. Maka dari itu, selama PPKM Darurat berlangsung, proses akad nikah diperketat dan dibatasi.

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS Kabupaten Jombang 2021, Segera Daftar Tinggal 10 Hari Lagi

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran CPNS Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun 2021

Peraturan proses akad nikah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor P-001/DJ/.III/Hk.007.07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat Covid-19.

Dilansir JOMBANG UPDATE dari surat edaran tersebut, selama PPKM Darurat Jawa-Bali (termasuk di Kabupaten Jombang) yang berlangsung pada tanggal 3 hingga 21 Juli 2021, proses akad nikah hanya boleh dihadiri 6 orang saja.

Keenam orang yang hadir dalam akad nikah tersebut terdiri dari calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.

Adapun syaratnya adalah keenam orang tersebut wajib diswab antigen dengan hasil negatif minimal 1x24 jam sebelum akad nikah berlangsung.

Hal tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 selama berlakunya PPKM Darurat, termasuk di Kabupaten Jombang.

Pelaksanaan akad nikah di Jombang yang berlangsung selama PPKM Darurat hanya diperbolehkan bagi mereka yang mendaftar sebelum tanggal 03 Juli 2021 dengan syarat dokumen yang sudah lengkap.

Sementara bagi calon pengantin di Jombang yang baru mendaftar nikah pada saat PPKM Darurat, tidak akan dilayani oleh KUA setempat. Ketentuan ini berdasarkan penuturan Ketua KUA Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Achmad Cholili.

Achmad Cholili berharap kepada masyarakat agar memaklumi sekaligus menaati peraturan PPKM Darurat di Kabupaten Jombang.

Peraturan terkait akad nikah ini diberlakukan demi kebaikan bersama agar penularan Covid-19 di Kabupaten Jombang menurun dan PPKM Darurat berjalan dengan maksimal.***

Editor: Alinur Awwalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x