7. Setelah itu, klik 'Lanjut' dan pilih desa lokasi akad nikah.
8. Jika sudah, isi data calon suami dan calon istri yang akan menikah.
9. Jangan lupa untuk masukkan juga data Ayah Suami, Ibu Suami, Ayah Istri, Ibu Istri dan Wali Nikah.
10. Setelah lengkap, checklist dokumen persyaratan.
11. Lalu masukkan nomor HP yang masih aktif.
12. Berikutnya, unggah foto sesuai ketentuan.
13. Terakhir, cetak bukti pendaftaran nikah online.
Adapun dokumen yang harus dilampirkan untuk memenuhi persyaratan administrasi nikah online 2021 dilansir JOMBANG UPDATE dari simkah web, sebagai berikut.
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapatkan dari Kelurahan/Desa)
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai