3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Apabila calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
4. Surat Akta Cerai (Apabila calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Apabila calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (Apabila calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama jika:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotocopy e-KTP
8. Fotocopy Kartu Keluarga
9. Fotocopy Akta Kelahiran
10. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Apabila pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
11. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
12. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar