JOMBANG UPDATE - Perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) online kini sudah bisa dilakukan dengan aplikasi HP.
Sejak April 2021, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan SIM online bernama SINAR atau SIM Nasional Presisi.
Layanan SIM online SINAR ini terdapat di dalam aplikasi resmi Korlantas Polri yaitu Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di AppStore maupun Play Store.
Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Hoax Kabar Vaksin untuk Syarat Membuat SIM dan SKCK Beredar, Polri: Jangan Percaya
Baca Juga: Aturan SIM C Terbaru, Pahami Sebelum Membuat Surat Izin Mengemudi
Berikut JOMBANG UPDATE sajikan cara perpanjang SIM Online dengan layanan SINAR.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore atau AppStore
- Verifikasi No. Handphone
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pembayaran (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon
Nantinya, metode pembayaran perpanjangan SIM Online bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
Sebelum perpanjangan SIM online, pemohon diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi terlebih dahulu.