Cara Perpanjang SIM Online Mudah via Aplikasi HP, Tak Perlu Repot Antre ke Samsat

- 24 Juni 2021, 21:55 WIB
Cara Perpanjang SIM Online Mudah via Aplikasi HP, Tak Perlu Repot Antre ke Kantor
Cara Perpanjang SIM Online Mudah via Aplikasi HP, Tak Perlu Repot Antre ke Kantor /polri.go.id

JOMBANG UPDATE - Perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) online kini sudah bisa dilakukan dengan aplikasi HP.

Sejak April 2021, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan SIM online bernama SINAR atau SIM Nasional Presisi.

Layanan SIM online SINAR ini terdapat di dalam aplikasi resmi Korlantas Polri yaitu Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di AppStore maupun Play Store.

Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Hoax Kabar Vaksin untuk Syarat Membuat SIM dan SKCK Beredar, Polri: Jangan Percaya

Baca Juga: Aturan SIM C Terbaru, Pahami Sebelum Membuat Surat Izin Mengemudi

Berikut JOMBANG UPDATE sajikan cara perpanjang SIM Online dengan layanan SINAR.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore atau AppStore
  2. Verifikasi No. Handphone
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pembayaran (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Nantinya, metode pembayaran perpanjangan SIM Online bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

Sebelum perpanjangan SIM online, pemohon diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Anggita

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x