Aturan SIM C Terbaru, Pahami Sebelum Membuat Surat Izin Mengemudi

- 29 Mei 2021, 19:13 WIB
Aturan SIM C Terbaru, Pahami Sebelum Membuat Surat Izin Mengemudi
Aturan SIM C Terbaru, Pahami Sebelum Membuat Surat Izin Mengemudi /Polri.go.id

JOMBANG UPDATE - Aturan SIM C terbaru akan segera diumumkan masa berlakunya.

Sebelum membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C, sebaiknya ketahui aturan SIM C terbaru.

Aturan SIM C terbaru terkait adanya golongan khusus yang akan segera berlaku di Indonesia.

Peraturan terbaru terkait SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengkategorikan SIM dalam golongan yang lebih spesifik.

Baca Juga: Tes Kepribadian Gambar Bercak Tinta Karya Hermann Rorschach, Pilihanmu Ungkap Hasil Tes Psikologi

Baca Juga: Evakuasi KM Karya Indah Selamatkan 181 Penumpang, Ini Bentuk Kapal Setelah Kebakaran

Tujuan aturan SIM C terbaru ini agar semua pengendara di jalan raya dapat mengantongi surat izin mengemudi sesuai dengan kompetensinya.

sebelumnya perlu diketahui, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari laman resmi Polri, Sabtu 29 Mei 2021.

Berikut aturan penggolongan SIM C yang akan segera diterapkan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x