Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli, Kemenag Sebut Akan Tingkatkan Sentra Vaksinasi

11 Juli 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi - Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli, Kemenag Sebut Akan Tingkatkan Sentra Vaksinasi. /pixabay.com/gpointstudio

JOMBANG UPDATE - Vaksin booster jadi syarat masyarakat untuk beraktivitas di ruang publik, termasuk perjalanan, guna melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19.

Hal seperti dikatakan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, bahwa vaksinasi booster atau penguat bukanlah suatu pemaksaan.

"Ini bukan menjadi suatu kewajiban atau pemaksaan pada masyarakat, tapi justru untuk melindungi, bukan hanya melindungi dirinya sendiri tapi juga melindungi masyarakat di area publik," jelasnya terkait booster, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari ANTARA.

Pihak Kemenkes pun menerangkan bahwa area publik itu termasuk kendaraan publik, pertemuan-pertemuan berskala besar seperti di mall, hotel, dan lain sebagainya.

Baca Juga: KTP INDONESIA! Catat Jadwal Vaksin Booster Surabaya Hari Ini di Royal Plaza Jenis Vaksin Pfizer

Baca Juga: Jadwal Vaksin Jombang Hari Ini, Vaksin Dosis 1, Dosis 2 dan Booster di Kantor Satlantas Polres Jombang

Selain sebagai bagian dari kebutuhan agar masyarakat terhindar dari efek virus Corona, vaksinasi booster juga menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 dalam negeri.

Hal ini mengingat capaian vaksinasi dosis penguat di Indonesia masih di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 50 persen, seperti yang dikatakan Syahril.

Berdasarkan data Kemenkes pada Senin, 11 Juli 18.00 WIB, capaian vaksinasi booster saat ini baru mencapai 52.026.661 dosis atau masih 24,98 persen dari target sasaran 208.265.720 dosis.

Karenanya, kata Syahril, perlu adanya kecepatan guna mencapai target vaksinasi booster.

"Ini perlu kecepatan, kita tidak perlu berdebat tentang pentingnya vaksinasi, tapi sekarang ayo sama-sama untuk menyelamatkan bangsa ini dengan vaksinasi," katanya.

"Sentra vaksinasi dapat kita tingkatkan dengan berbagai unsur pemangku kementingan seperti TNI, Polri, BUMN, swasta, universitas, dan seterusnya," tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Reisa Broto Asmoro menuturkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.

"Nanti berlakunya pada tanggal 17 Juli, intinya bagi yang sudah booster enggak perlu lagi ada tes, makanya lebih baik booster sebelum melakukan perjalanan," jelas Reisa.

Demikian informasi tentang vaksin booster yang menjadi syarat perjalanan mulai tanggal 17 Juli.***

Editor: Anggita

Tags

Terkini

Terpopuler