PPKM Darurat Berlaku, Indonesia Cetak Rekor Kasus Harian Tertinggi Covid-19

4 Juli 2021, 07:30 WIB
PPKM Darurat Berlaku, Indonesia Cetak Rekor Kasus Harian Tertinggi Covid-19 /Satgas Covid-19

JOMBANG UPDATE – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berlaku pada 03 sampai 20 Juli 2020.

Akan tetapi di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan kasus harian terkonfirmasi positif mencatat angka tertinggi, menembus 27.913 kasus, sehingga akumulasi saat ini mencapai 2.256.851 kasus.

Berdasarkan laporan laju kasus Covid-19, angka kematian pada Sabtu 03 Juli 2021 mencapai 493 orang atau menurun sedikit dari hari sebelumnya yang tercatat 539 orang.

Dengan penambahan ini, total akumulasi angka kematian mencapai 60.027 sejak Maret 2020 atau sejak pertama kali kasus Covid-19 dilaporkan di Indonesia.

Baca Juga: Bupati Jombang Buat Surat Edaran PPKM Darurat, Begini Instruksinya

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup

Kasus aktif Covid-19 dilaporkan bertambah 14.138 sehingga akumulasi menjadi 281.677 orang. Angka suspek sebanyak 133.189 kasus, dan spesimen yang diperiksa mencapai 157.227.

Penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan laporan harian paling tinggi terjadi di DKI Jakarta sebanyak 9.702 kasus, Jawa Barat 5.393 kasus, dan Jawa Tengah 3.224 kasus.

Kasus meninggal karena Covid-19 paling tinggi dilaporkan di Jawa Tengah 188 jiwa, Jawa Timur 80 jiwa, dan DKI Jakarta 40 jiwa.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memprediksi masa kritis Covid-19 akan terus berlangsung hingga dua minggu ke depan.

"Sejak dari empat hari lalu, jumlah infeksi naik dan juga jumlah meninggal demikian. Kemarin angka tertinggi 25 ribu kasus baru dan yang meninggal lebih dari 500. Ini 10 hari ke depan, menurut hemat saya, mungkin dua minggu akan terus naik karena masalah inkubasi daripada varian ini masih jalan. Jadi ini masa kritis dalam dua minggu ini," ujar Luhut dikutip JOMBANG UPDATE dari ANTARA.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali. Terdapat 14 poin aturan yang diberlakukan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin parah.***

 

Editor: Apriani Alva

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler