JOMBANG UPDATE – Pemerintah Pusat secara resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 03 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Darurat itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 yang berlaku mulai Sabtu, 3 Juli 2021.
Menanggapi kebijakan PPKM Darurat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang segera membuat peraturan turunan.
Pada tanggal 02 Juli 2021, Bupati Jombang, Mundjidah Wahab membuat surat edaran No. 100/415/415.10.1.3/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Dinkes Jombang Adakan Pelatihan Kader Kesehatan Jiwa Tahun 2021
Baca Juga: Candi Rimbi, Jejak Kerajaan Majapahit di Kabupaten Jombang
Dalam surat edaran Bupati Jombang tersebut, terdapat 14 aturan yang perlu dipatuhi oleh warga Jombang. Berikut JOMBANG UPDATE sajikan informasinya.
1. Kegiatan belajar dan mengajar 100% online atau daring
2. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja yang sifatnya non essensial 100% Work From Home (WFH).