JOMBANG UPDATE - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan syarat baru naik kereta api yang perlu diperhatikan oleh calon penumpang.
Syarat baru naik kereta api tersebut berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 mendatang.
Syarat baru naik kereta api tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 72 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan tanggal 8 Juli 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid 19.
Lantas, bagaimana syarat baru naik kereta api selengkapnya? Berikut ini JOMBANG UPDATE telah mengutip dari Instagram @kai121_.
Baca Juga: Info Vaksin Booster Mojoagung Jombang, Catat Jadwal Vaksinasi Bulan Juli 2022
Baca Juga: Bosan Makan Daging Kambing dan Sapi? Coba Makan Sambel Tempe Terong Aja
Persyaratan Perjalanan KA Antarkota
- Status penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.
- Untuk penumpang yang sudah vaksin kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam).