- Untuk penumpang yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
- Untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Untuk anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin kedua, tidak diwajibkan skrining RT-PCR / rapid test antigen.
- Untuk anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR.
- Untuk anak usia dibawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen, dan wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Persyaratan Perjalanan KA Lokal, Komuter, Jarak Dekat, dan Aglomerasi
- Untuk status penumpang yang sudah vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.
- Untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi media/komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Untuk anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen, dan wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Penumpang juga harus memenuhi protokol kesehatan, yaitu: