Catat! Syarat Baru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 13 Juli 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi - Catat! Syarat Baru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Ilustrasi - Catat! Syarat Baru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 17 Juli 2022 /Tangkap layar instagram.com/@kai121_

- Untuk penumpang yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

- Untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Untuk anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin kedua, tidak diwajibkan skrining RT-PCR / rapid test antigen.

- Untuk anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR.

- Untuk anak usia dibawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen, dan wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Persyaratan Perjalanan KA Lokal, Komuter, Jarak Dekat, dan Aglomerasi

- Untuk status penumpang yang sudah vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.

- Untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi media/komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Untuk anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen, dan wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Penumpang juga harus memenuhi protokol kesehatan, yaitu:

Halaman:

Editor: Alinur Awwalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x