- Suhu badan tidak lebih dari 37,3° Celcius.
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuah limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
- Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat dalam perjalanan.
Itulah syarat baru naik kereta api dalam negeri yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.***