Kemenkes Umumkan Anak-anak di Bawah 18 Tahun Tak Perlu Tes PCR atau Antigen Saat Mudik Lebaran 2022

- 19 April 2022, 19:45 WIB
Kemenkes Umumkan Anak-anak di Bawah 18 Tahun Tak Perlu Tes PCR atau Antigen Saat Mudik Lebaran 2022
Kemenkes Umumkan Anak-anak di Bawah 18 Tahun Tak Perlu Tes PCR atau Antigen Saat Mudik Lebaran 2022 /Via/sehatnegeriku.kemkes.go.id

Pemudik yang berusia diatas 18 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.

“Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun,” tutur Budi menjelaskan.

Mudik Lebaran yang sebelumnya dibatasi oleh pemerintah ini adalah bentuk pelonggaran kebijakan atas terkendalinya kasus Covid-19 di Indonesia.

Kemenkes sendiri menyampaikan jika penambahan kasus Covid-19 cenderung mengalami penurunan dan masyarakat telah mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok yang meningkat.

“Sero survey di Bulan Desember hasilnya sebanyak 88,6% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi, baik itu berasal dari vaksinasi atau infeksi,” kata Budi menjelaskan.

Baca Juga: Ulasan Lengkap, Menghitung Besaran THR Sesuai Undang-Undang

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Teken THR, Rocky Gerung: Ada Ketidakpercayaan Diri pada Jokowi

“Sebelum Lebaran kita sero survey kedua agar kebijakan pemerintah untuk menghadapi Lebaran ini ada basis surveinya," tambahnya

"Dan antibodi masyarakat Indonesia naik menjadi 99,2%. Artinya 99,2% penduduk Indonesia sudah punya antibodi,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil sero survei yang dilakukan, Kemenkes yakin jika arus mudik Lebaran Idul Fitri 2022 tidak akan meningkatkan resiko gelombang pandemi.

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x