Kemenkes Umumkan Anak-anak di Bawah 18 Tahun Tak Perlu Tes PCR atau Antigen Saat Mudik Lebaran 2022

- 19 April 2022, 19:45 WIB
Kemenkes Umumkan Anak-anak di Bawah 18 Tahun Tak Perlu Tes PCR atau Antigen Saat Mudik Lebaran 2022
Kemenkes Umumkan Anak-anak di Bawah 18 Tahun Tak Perlu Tes PCR atau Antigen Saat Mudik Lebaran 2022 /Via/sehatnegeriku.kemkes.go.id

Dalam konferensi pers yang sama, juga hadir Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dirinya sempat memberi keterangan terkait kebijakan jelang Lebaran 2022 yang mengatur masalah halal bihalal dan perjalanan luar negeri.

Airlangga menyampaikan jika masyarakat yang akan melaksanakan halal bihalal pasca Lebaran sebaiknya tidak dibarengi dengan kegiatan makan dan minum.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama libur panjang Lebaran.

Himbauan itu untuk mengantisipasi adanya gelombang pandemi pasca Lebaran, mengingat kasus Covid-19 di luar negeri berbeda dengan di Indonesia.

Kemenkes juga menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan selama menjalankan mudik Lebaran 2022. Pasalnya, mudik Lebaran tahun 2022 diperkirakan akan mengalami peningkatan.

Survei dari Kementerian Perhubungan menyebutkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang digunakan oleh pemudik. Sementara puncak mudik Lebaran diprediksi terjadi pada tanggal 28 sampai 30 April 2022.

Itulah kabar mengenai hasil konferensi pers Kemenkes mengenai kebijakan jelang mudik Lebaran Idul Fitri 2022 mulai dari aturan tes PCR atau Antigen hingga himbauan saat halal bihalal.***

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x