Ulasan Lengkap, Menghitung Besaran THR Sesuai Undang-Undang

- 16 April 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi - Menghitung Besaran THR Sesuai Undang-Undang.
Ilustrasi - Menghitung Besaran THR Sesuai Undang-Undang. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

JOMBANG UPDATE - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan topik pembahasan yang selalu menyenangkan menjelang hari raya. Karena dibalik makna THR, selalu ada harapan yang digantungkan di dalamnya.

Apa sih THR itu? Menurut pengertiannya, THR adalah upah tambahan yang karyawan terima (diluar gaji bulanan) sebelum lebaran, baik karyawan tetap maupun kontrak berhak mendapatkannya.

Terdapat rujukan resmi untuk hitung besaran THR yang diterima seorang karyawan, sesuai dengan ketetapan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Lalu, bagaimana cara hitung THR yang benar dan sesuai undang-undang? Simak ulasan JOMBANG UPDATE berikut.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Teken THR, Rocky Gerung: Ada Ketidakpercayaan Diri pada Jokowi

Baca Juga: Akhirnya, Presiden Resmi Teken THR dan Gaji ke-13 untuk ASN

Aturan Terkait Cara Hitung THR

THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan pendapatan non pokok yang wajib perusahaan bayarkan kepada karyawan setiap kali menjelang hari raya. THR selalu identik dengan lebaran.

Pemberian THR sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, menyebutkan bahwa cara hitung THR bergantung pada masa kerja.

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji. Sedang karyawan yang bekerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

Menghitung THR, Jika Masa Kerja Kurang Dari Setahun

Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan pasti khawatir tidak akan mendapatkan THR. Padahal secara perhitungan sesuai perundangan karyawan tersebut tetap berhak mendapatkan THR, dengan perhitungan THR sebagaimana berikut :

THR = masa kerja x gaji bulanan : 12 bulan

Gaji bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap saja. Jika terdapat tunjangan makan yang sifatnya harian dan tergantung kehadiran maka tidak masuk ke dalam perhitungan THR.

Menghitung THR, Karyawan Dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan

Sebagaimana aturan Permenaker No.6/2016, maka karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR sebesar upah pokok.

Sebagai contoh: Amin telah bekerja di perusahaan telekomunikasi selama 18 bulan. Dengan gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp 15 Juta. Maka Amin berhak mendapatkan THR sebesar 15 juta.

Baca Juga: Kemnaker Bentuk Posko THR 2022, Begini Cara Konsultasi dan Pengaduan THR Melalui Aplikasi SIAP KERJA

Baca Juga: THR 2022 dan Gaji Ke-13 Kapan Cair? Catat Rencana Waktu Pemberiannya untuk PNS

Menghitung THR, Bagi Karyawan Harian

Nah, bagi karyawan harian maka cara hitung THR sedikit berbeda dari aturan sebelumnya. Berikut rinciannya:

Karyawan harian yang bekerja selama 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima selama 12 bulan terakhir, sebelum hari raya.

Sedangkan, karyawan harian yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima setiap bulan selama bekerja di perusahaan tersebut.

Kapan Waktu Pemberian THR Karyawan?

Sesuai ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 1 maka waktu pemberian THR adalah satu kali dalam setahun. Waktunya pemberiannya pun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan datang. Mengapa demikian? Agar karyawan mempunyai cukup waktu untuk menikmati hasil jerih payah dan kebersamaan dengan orang-orang tercinta.

Sanksi Bagi Perusahaan Yang Lalai dan Tidak Memberikan THR

Merujuk Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, terdapat pula pemberlakukan sanksi bagi perusahaan yang lalai memberikan THR.

Apabila perusahaan lalai dan terlambat memberikan THR, maka akan mendapatkan sanksi denda 5% dari total THR yang harus perusahaan bayarkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Permenaker No.6/2016.

Karyawan pun berhak mengadukan perusahaan kepada Dinas tenaga Kerja yang berada di sekitarnya.

Nah, itulah ulasan lengkap tentang cara hitung THR. Sebagai catatan tambahan, pemberian THR harus berbentuk uang rupiah, bukan parsel atau hadiah.***

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah