Kronologi Tabrak Lari oleh Oknum TNI, Diganjar Hukuman Maksimal Seumur Hidup

- 8 April 2022, 14:05 WIB
Suasana rekonstruksi tabrakan sejoli di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung hari ini Senin, 3 Januari 2022.
Suasana rekonstruksi tabrakan sejoli di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung hari ini Senin, 3 Januari 2022. /prfmnews/Budi Satria/

“Sempat ingin meninggalkan di jalan. Akan tetapi, ujung-ujungnya kami ke sungai serayu untuk membuang,” kata Priyanto.

Menurut keterangan dokter forensik RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, sebenarnya peluang hidup korban Handi (18) jika tak dibuang ke sungai cukup besar.

“[Korban, Handi] dia patah linier [di kepala]. Orang [yang] pendarahan otak saja menunggu proses lama untuk meninggal, apalagi ini hanya patah linier, kalau dia cepet ditolong [nyawanya] bisa diselamatkan,” ungkap dr. Zaenuri, di pengadilan Militer Tinggi.

Hasil autopsi kedua korban di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah. Menunjukkan, Handi (18) tewas bukan karena kecelakaan, melainkan tenggelam setelah dibuang Kolonel Infantri Priyanto.

Hal ini, seperti diungkap oleh dr. Zaenuri, “Penyebab kematian tenggelam. Akan tetapi, tenggelam dalam keadaan tidak sadar.”

Karena tindakannya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Priyatno dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan pidana, kemudian dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto (jo.) Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Priyanto juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang penculikan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Jika mengacu pada dakwaan primer Oditur, Kolonel Priyanto terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sampai berita ini dituliskan, baru didapati informasi oleh Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy, bahwa sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Kamis, 21 April 22, mendatang.***

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x