Kronologi Tabrak Lari oleh Oknum TNI, Diganjar Hukuman Maksimal Seumur Hidup

- 8 April 2022, 14:05 WIB
Suasana rekonstruksi tabrakan sejoli di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung hari ini Senin, 3 Januari 2022.
Suasana rekonstruksi tabrakan sejoli di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung hari ini Senin, 3 Januari 2022. /prfmnews/Budi Satria/

Berlatar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, pada hari Kamis, 31 Maret 2022. Di Ruang sidang, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil, Perwira menengah TNI Kolonel Infantri Priyanto, sempat mengelak, pada saat kejadian ia tak melihat korban bergerak saat diangkat ke mobil.

“Kami [Priyanto, Andreas Dwi Atmoko, Ahmad Sholeh] saat mengangkat korban ke mobil benar-benar tidak melihat dia bergerak. Tubuhnya lemas, kaku seperti mengangkat karung. Menurut kami, secara visual itu meninggal,” kata Priyanto, dikutip JOMBANG UPDATE dari Antara yang diunggah pada Kamis, 31 Maret 2022.

Menurut hakim ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, pernyataan Kolonel Infantri Priyanto bertentangan dengan keterangan dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsyu Hidayat yang memastikan bahwa, air hanya ditemukan di paru-paru korban, tidak di lambung.

“Artinya, korban dibuang ke sungai dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup,” kata dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat, Dokter Forensik.

Menanggapi pernyataan Kolonel Infantri Priyanto, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan, “Kalau korban kecelakaan, yang [berhak] menentukan tidak meninggal atau meninggalnya korban adalah dokter. Jadi, yang dilakukan terdakwa bukanlah kewenangannya,” ujar Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy, selaku penuntut umum di Persidangan yang digelar pada Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melonjak, Harga Pertalite Dipastikan Tidak Naik

Baca Juga: Tak Sampai 3 Bulan, 1.175 Bencana Alam Terjadi di Indonesia

Kolonel Infantri Priyanto, terdakwa dalam kasus ini juga mengemukakan bahwa munculnya ide membuang tubuh korban adalah ingin melindungi anak buahnya.

“Alasan tidak membawa ke rumah sakit adalah saya punya hubungan emosional dengan sopir, yaitu anak buah saya, Kopral Dua Andreas Dwi Atmoko. Dia sudah lama menjaga keluarga saya, sehingga [saya] berniat menolong dan melindungi dia,” ungkap Kolonel Priyanto, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari Antara, Kamis, 7 April 2022.

Tanpa ada rasa empati pada korbannya, Kolonel Infantri Priyanto mengakui, selama perjalanan 6 jam membawa korban dalam mobil, ia tak berniat membawa korban ke Rumah Sakit.

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x