Kronologi Tabrak Lari oleh Oknum TNI, Diganjar Hukuman Maksimal Seumur Hidup

- 8 April 2022, 14:05 WIB
Suasana rekonstruksi tabrakan sejoli di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung hari ini Senin, 3 Januari 2022.
Suasana rekonstruksi tabrakan sejoli di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung hari ini Senin, 3 Januari 2022. /prfmnews/Budi Satria/

JOMBANG UPDATE – Kasus kecelakaan di Nagreg, Bandung, yang melibatkan tiga oknum TNI dan Handi Saputra (18) serta Salsabila (14), berbuntut panjang. Tragedi nahas ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu, 8 Desember 2021.

Jika merujuk pada rekaman video yang beredar di jagat maya, terlihat ada tiga orang pelaku penabrakan keluar dari mobil Isuzu berwarna hitam (berplat nomor B300Q).

Menurut pengakuan warga setempat yang tercantum di video, ketiga orang berpotongan cepak tersebut mirip anggota militer, sempat membentak warga dan mendesak untuk membawa kedua korban ini ke rumah sakit.

Tak dinyana, tiga hari pasca kejadian tersebut, warga dunia maya digegerkan dengan penemuan mayat yang diduga merupakan korban kecelakaan di Nagreg, pada Rabu, 8 Desember 2021.

 Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Dapatkan Vaksin Booster Saat Puasa Ramadhan? Edukator Kesehatan Beri Jawaban

Baca Juga: Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Selama Empat Hari, Presiden Jokowi Tetap Ingatkan Pemudik Selalu Waspada

Setelah identitas mayat diketahui, Handi Saputra (18) ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Sementara itu, Salsabila (14) ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Penyidikan kasus yang awalnya dikomandoi oleh Sat Reskrim Polda Jabar, saat itu juga dilimpahkan kepada Pomdam III Siliwangi, pada Jumat 24 Desember 2021.

Hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh pihak TNI, mengumumkan ada 3 anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka; Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro; dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Berlatar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, pada hari Kamis, 31 Maret 2022. Di Ruang sidang, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil, Perwira menengah TNI Kolonel Infantri Priyanto, sempat mengelak, pada saat kejadian ia tak melihat korban bergerak saat diangkat ke mobil.

“Kami [Priyanto, Andreas Dwi Atmoko, Ahmad Sholeh] saat mengangkat korban ke mobil benar-benar tidak melihat dia bergerak. Tubuhnya lemas, kaku seperti mengangkat karung. Menurut kami, secara visual itu meninggal,” kata Priyanto, dikutip JOMBANG UPDATE dari Antara yang diunggah pada Kamis, 31 Maret 2022.

Menurut hakim ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, pernyataan Kolonel Infantri Priyanto bertentangan dengan keterangan dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsyu Hidayat yang memastikan bahwa, air hanya ditemukan di paru-paru korban, tidak di lambung.

“Artinya, korban dibuang ke sungai dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup,” kata dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat, Dokter Forensik.

Menanggapi pernyataan Kolonel Infantri Priyanto, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan, “Kalau korban kecelakaan, yang [berhak] menentukan tidak meninggal atau meninggalnya korban adalah dokter. Jadi, yang dilakukan terdakwa bukanlah kewenangannya,” ujar Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy, selaku penuntut umum di Persidangan yang digelar pada Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melonjak, Harga Pertalite Dipastikan Tidak Naik

Baca Juga: Tak Sampai 3 Bulan, 1.175 Bencana Alam Terjadi di Indonesia

Kolonel Infantri Priyanto, terdakwa dalam kasus ini juga mengemukakan bahwa munculnya ide membuang tubuh korban adalah ingin melindungi anak buahnya.

“Alasan tidak membawa ke rumah sakit adalah saya punya hubungan emosional dengan sopir, yaitu anak buah saya, Kopral Dua Andreas Dwi Atmoko. Dia sudah lama menjaga keluarga saya, sehingga [saya] berniat menolong dan melindungi dia,” ungkap Kolonel Priyanto, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari Antara, Kamis, 7 April 2022.

Tanpa ada rasa empati pada korbannya, Kolonel Infantri Priyanto mengakui, selama perjalanan 6 jam membawa korban dalam mobil, ia tak berniat membawa korban ke Rumah Sakit.

“Sempat ingin meninggalkan di jalan. Akan tetapi, ujung-ujungnya kami ke sungai serayu untuk membuang,” kata Priyanto.

Menurut keterangan dokter forensik RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, sebenarnya peluang hidup korban Handi (18) jika tak dibuang ke sungai cukup besar.

“[Korban, Handi] dia patah linier [di kepala]. Orang [yang] pendarahan otak saja menunggu proses lama untuk meninggal, apalagi ini hanya patah linier, kalau dia cepet ditolong [nyawanya] bisa diselamatkan,” ungkap dr. Zaenuri, di pengadilan Militer Tinggi.

Hasil autopsi kedua korban di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah. Menunjukkan, Handi (18) tewas bukan karena kecelakaan, melainkan tenggelam setelah dibuang Kolonel Infantri Priyanto.

Hal ini, seperti diungkap oleh dr. Zaenuri, “Penyebab kematian tenggelam. Akan tetapi, tenggelam dalam keadaan tidak sadar.”

Karena tindakannya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Priyatno dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan pidana, kemudian dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto (jo.) Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Priyanto juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang penculikan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Jika mengacu pada dakwaan primer Oditur, Kolonel Priyanto terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sampai berita ini dituliskan, baru didapati informasi oleh Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy, bahwa sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Kamis, 21 April 22, mendatang.***

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x