Beredar Kabar GeNose Tidak Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan dengan Diterapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali

- 2 Juli 2021, 20:30 WIB
Beredar Kabar GeNose Tidak Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan dengan Diterapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali
Beredar Kabar GeNose Tidak Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan dengan Diterapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali /pikiran-rakyat.com

JOMBANG UPDATE - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Terkait kabar PPKM Darurat itu, surat keterangan negatif hasil tes GeNose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan bagi masyarakat yang hendak menggunakan transportasi umum jarak jauh.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan selaku pemimpin pelaksanaan PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh [seperti] pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," kata Luhut sebagaimana dikutip JOMBANG UPDATE di konferensi pers pada Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku, Bansos Rp300 Ribu Kembali Disalurkan Paling Lambat Pekan Kedua Juli

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Bepergian Wajib Menunjukkan Kartu Vaksinasi

Dalam pernyataannya tersebut, Luhut sama sekali tidak menyebutkan adanya syarat dokumen kesehatan berupa hasil pemeriksaan tes GeNose.

Hal ini mengisyaratkan bahwa surat keterangan hasil tes GeNose C19 tidak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan.

Hal serupa juga disebutkan di dalam dokumen berjudul Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali.

Di dalam dokumen itu tercantum syarat kartu vaksinasi Covid-19 wajib bagi penumpang di seluruh moda transportasi (pesawat, bus dan kereta api).

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Bioskop Cinema XXI Kurangi Jam Tayang

Baca Juga: PPKM Darurat Itu Apa? Simak 14 Aturan Jokowi yang Berlaku Mulai 3 Juli 2021

Hal ini semakin memperkuat isyarat bahwa GeNose sudah tidak menjadi syarat perjalanan selama PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Khusus bagi pengguna transportasi udara atau pesawat, diwajibkan pula melampirkan hasil tes PCR yang diambil dua hari sebelum keberangkatan.

Sementara pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya wajib melampirkan kartu vaksin dan hasil tes antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kapasitas penumpang pada moda transportasi umum baik jarak jauh maupun dekat, yakni hanya 70 persen dari total kapasitas.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," dikutip JOMBANG UPDATE dalam dokumen tersebut.

Di sisi lain, Koordinator Tim Pakar yang merupakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pelaku perjalanan.

Dia menyampaikan bahwa Satgas Covid-19 bersama instansi terkait lainnya masih mempertimbangkan dan merevisi kebijakan PPKM Darurat, termasuk mengenai pemberlakuan GeNose sebagai syarat perjalanan.***

Editor: Anggita

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Satgas Penanganan Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah