JOMBANG UPDATE - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Juli 2021.
Peraturan terkait PPKM Darurat akan segera dilaksanakan di kawasan Jawa dan Bali, mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Beberapa warganet mungkin bertanya-tanya, 'PPKM Darurat itu apa?'
PPKM Darurat yang dibuat pemerintahan Jokowi akan meliputi pembatasan yang lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro.
Kebijakan pemerintahan Jokowi terkait PPKM Darurat, Berlaku di kota dan kabupaten Jawa dan Bali dengan harapan mengurangi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Kemenkumham, Total 4.558 Mencakup Perawat hingga Tenaga Teknis
Baca Juga: PPKM Mikro Ketat Berlaku Mulai 22 Juni 2021, Simak 8 Peraturan Terbaru yang Wajib Dipatuhi
Apa saja peraturan PPKM Darurat? Berikut JOMBANG UPDATE sajikan 14 aturan Jokowi PPKM Darurat yang berlaku 3 Juli 2021, antara lain:
1. Sektor non-esensial
Diwajibkan menerapkan 100 persen work from home (WFH).