JOMBANG UPDATE - Kasus Covid-19 di Indonesia melonjak, pemerintah resmi menutup kembali sejumlah kegiatan masyarakat dan akan memberlakukan PPKM mikro ketat.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang akan diberlakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro kali ini dilakukan dengan sejumlah aturan baru yang diperketat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakuan PPKM Mikro secara lebih ketat ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Bintang Emon Ngaku Di-Endors Covid-19, Komentar Ernest Prakasa Bikin Ngakak
“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ucap Airlangga Hartarto secara daring yang diunggah di YouTube Sekretariat Kabinet RI pada Senin, 21 Juni 2021.
JOMBANG UPDATE telah merangkum peraturan terbaru pada kebijakan PPKM Mikro kali ini, antara lain:
1. Perkantoran