PPKM Mikro Ketat Berlaku Mulai 22 Juni 2021, Simak 8 Peraturan Terbaru yang Wajib Dipatuhi

- 22 Juni 2021, 17:30 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan PPKM Mikro ketat berlaku mulai 22 Juni 2021, simak 8 peraturan terbaru yang wajib dipatuhi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan PPKM Mikro ketat berlaku mulai 22 Juni 2021, simak 8 peraturan terbaru yang wajib dipatuhi. /YouTube/Sekretariat Kabinet RI

JOMBANG UPDATE - Kasus Covid-19 di Indonesia melonjak, pemerintah resmi menutup kembali sejumlah kegiatan masyarakat dan akan memberlakukan PPKM mikro ketat.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang akan diberlakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro kali ini dilakukan dengan sejumlah aturan baru yang diperketat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakuan PPKM Mikro secara lebih ketat ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Bintang Emon Ngaku Di-Endors Covid-19, Komentar Ernest Prakasa Bikin Ngakak

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 di Yogyakarta, Cek Syarat, Kuota dan Aturan yang Berlaku di Setiap Rumah Sakit

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ucap Airlangga Hartarto secara daring yang diunggah di YouTube Sekretariat Kabinet RI pada Senin, 21 Juni 2021.

JOMBANG UPDATE telah merangkum peraturan terbaru pada kebijakan PPKM Mikro kali ini, antara lain:

1. Perkantoran

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: Youtube Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah