JOMBANG UPDATE – Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan itu akan diterapkan di wilayah Jawa dan Bali.
Menanggapi peraturan tersebut, Head of Corporate Communication Cinema XXI, Dewinta Hutagaol, mengatakan, pihaknya selalu mendukung langkah atau kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Dalam hal ini adalah PPKM Darurat.
“Cinema XXI aktif berkomunikasi dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah dan akan mengikuti arahan atau instruksi dari pemerintah daerah terkait,” kata Dewinda terkait PPKM Darurat yang dikutip JOMBANG UPDATE dari ANTARA, Kamis 1 Juli 2021.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Pertama Bulan Juli 2021 BLUD Puskesmas Mayangan Jombang
Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Kemenkumham, Total 4.558 Mencakup Perawat hingga Tenaga Teknis
Dia juga menegaskan bahwa Cinema XXI berkomitmen untuk selalu mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam menyikapi situasi terkini Pandemi Covid-19.
“Cinema XXI telah menonaktifkan sementara kegiatan operasional di beberapa wilayah, yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Pekalongan, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Cikarang sesuai dengan arahan atau instruksi Pemerintah Daerah setempat,” ujarnya.
Selain itu, Dewinta menambahkan jika di setiap daerah, pihak Cinema XXI juga telah mengurangi jumlah jam tayang sekaligus kapasitas penonton sesuai arahan pemerintah setempat.
Tidak lupa, Dewinta juga mengajak para masyarakat berdoa agar penyebaran Covid-19 tidak semakin bertambah. Dia juga berharap perekonomian dapat pulih supaya masyarakat segera dapat kembali beraktivitas normal setelah Pandemi Covid-19.