Sah! GeNose Tidak Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Selama Penerapan PPKM Darurat

4 Juli 2021, 17:30 WIB
Sah! GeNose Tidak Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Selama Penerapan PPKM Darurat /Instagram/@kai121_

JOMBANG UPDATE - GeNose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan kereta api jarak jauh selama penerapan PPKM Darurat.

Informasi terkait GeNose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan kereta api jarak jauh selama PPKM Darurat disampaikan melalui akun Instagram resmi PT KAI @kai122_ pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Informasi tersebut mencantumkan bahwa mulai 5 Juli 2021 aturan PPKM Darurat akan berlaku dan tes GeNose tidak lagi menjadi syarat perjalanan kereta api jarak jauh.

Waktu dua hari yaitu tanggal 3 dan 4 Juli dijadikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai kesempatan bagi operator transportasi dan calon penumpang bersiap menjalankan aturan baru.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Indonesia Cetak Rekor Kasus Harian Tertinggi Covid-19

Baca Juga: Bupati Jombang Buat Surat Edaran PPKM Darurat, Begini Instruksinya

Mulai Senin, 5 Juli sampai 20 Juli 2021, syarat perjalanan sebagaimana yang sudah diatur dalam PPKM Darurat akan diterapkan dengan semestinya.

Hal tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Berikut JOMBANG UPDATE rangkum syarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh penumpang kereta api berdasarkan akun Instagram @kai121_.

1. Syarat Umum

  • Sehat, yang berarti tidak flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
  • Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
  • Menggunakan pakaian lengan panjang.

2. KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera

Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. KA Jarak Jauh di Pulau Jawa

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal (bagi pelanggan di atas usia 5 tahun).
  • Menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama (bagi pelanggan di atas 18 tahun).

Ketentuan bagi pelanggan di atas usia 18 tahun yang belum divaksin atau belum memiliki sertifikat vaksinasi akibat kondisi medis tertentu tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

4. KA Lokal/Aglomerasi di Jawa

Tidak ada kewajiban menunjukkan sertifikat dan hasil tes, tetapi akan dilakukan tes antigen secara acak di stasiun.

Dengan memahami aturan baru mengenai syarat perjalanan naik kereta api selama PPKM Darurat, diharapkan seluruh masyarakat dapat mematuhi tetap menjaga kesehatan masing-masing.***

Editor: Alinur Awwalina

Sumber: Instagram @kai121_

Tags

Terkini

Terpopuler