PPKM Darurat Berlaku, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup

3 Juli 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Wisata Gunung Bromo. PPKM Darurat Berlaku, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup /Pexels

JOMBANG UPDATE – Pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menyatakan kepada publik, bahwa kawasan wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru akan ditutup selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Plt Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani di Kota Malang, mengatakan jika penutupan kawasan Bromo-Semeru dari aktivitas wisata tersebut dilakukan usai memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan PPKM Darurat.

"Seluruh obyek, dan daya tarik wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup secara total," kata Novita dikutip JOMBANG UPDATE dari ANTARA Jatim.

Novita menjelaskan, penutupan kawasan wisata tersebut, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Bioskop Cinema XXI Kurangi Jam Tayang

Baca Juga: Kemenag Revisi Surat Edaran Hari Raya Idul Adha, Menteri Yaqut: Setelah PPKM Darurat Disahkan Pemerintah

Menurutnya, penutupan kawasan wisata di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tersebut dalam upaya untuk meminimalisasi dampak risiko semakin meluasnya COVID-19 kepada para pengunjung, petugas, serta masyarakat di kawasan Taman Nasional.

"Penutupan dilakukan mulai 3-20 Juli 2021, seluruh kawasan ditutup sementara sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo. PPKM Darurat ini, memiliki target untuk menurunkan kasus COVID-19," katanya.

Pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Ada beberapa peraturan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.

Beberapa peraturan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen pegawai yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Selama PPKM Darurat berlaku, Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.***

 
Editor: Apriani Alva

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler