Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022, Catat Syarat dan Jadwal Keberangkatan

10 April 2022, 18:00 WIB
Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022, Catat Syarat dan Jadwal Keberangkatan /Instagram.com/@daniel_tmbn1012

JOMBANG UPDATE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat yang ingin pulang kampung.

Kemenhub kembali menggelar mudik gratis untuk para pemudik sepeda motor dengan menggunakan bus pada masa angkutan lebaran 2022.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan bus mudik gratis untuk pemudik Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Bagi kalian yang tertarik mengikuti mudik gratis kemenhub 2022, silahkan simak informasi jadwal, cara daftar, dan syarat mudik gratis seperti dilansir JOMBANG UPDATE dari berbagai sumber.

Baca Juga: Absen Mudik, Anya Geraldine Harus Jauh dari Keluarga saat Lebaran 2022

Baca Juga: Mulai 1 April, Tiket Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Sudah Bisa Dipesan

Pendaftaran mudik gratis kemenhub 2022 dimulai hari Sabtu, 9 April 2022.

Sedangkan keberangkatan bus mudik gratis akan dilaksanakan pada 27-28 April 2022 mendatang.

Dirjen Perhubungan Darat tengah menyiapkan sebanyak 350 armada bus untuk penumpang, dan sebanyak 34 truk untuk angkutan motor.

Mekanisme pendaftaran mudik gratis 2022 dapat dilakukan secara daring (online) melalui website mudikhubdat2022.com.

Setelah masuk ke dalam website tersebut, kalian dapat mengisi kelengkapan data, lalu mengunduh dan mencetak e-ticket.

Registrasi peserta akan dibagi menjadi 5 lokasi yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi, dan Depok.

Selain mendaftar secara online, peserta mudik gratis 2022 juga wajib mnegikuti srayat yang berlaku sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No.38/2022.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022: Dokter Berikan Tips Vaksin saat Puasa Ramadhan

Baca Juga: 5 Poin Aturan Pemerintah Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2022, Izinkan Mudik hingga Larang Open House

Adapun syaratnya yaitu pemudik harus mendapatkan vaksin dosis kedua, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam, atau hasil tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, untuk masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Adapun untuk pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah jika yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVDI1-9 pada saat pemberangkatan.***

Editor: Apriani Alva

Tags

Terkini

Terpopuler