JOMBANG UPDATE - Kasus pemerkosaan yang melibatkan santriwati di Subang mulai menemui titik terang. Modus pelaku berhasil diungkap oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Pada 10 Juni 2022, polisi menerima laporan terkait santriwati sebuah pondok pesantren (ponpes) di Subang tersebut. Di hari yang sama, pelaku berhasil ditangkap.
Di Mapolres Subang, pihak kepolisian mengungkapkan runtun kejadiannya. Sumarni selaku Kapolres Subang AKBP meyampaikan kasus tersebut dalam konferensi pers pada hari Rabu, 22 Juni 2022.
Adapun penangkapan pelaku didasarkan pada laporan dari orangtua korban. Laporan itu diterima kepolisian pada Senin, 23 Mei 2022.
Baca Juga: Idul Adha 2022 Kapan? Muhammadiyah Sudah Umumkan Tanggal 9 Juli 2022
Baca Juga: Makin Panas, Nicholas Sean Tutup Pintu Damai, Ayu Thalia Justru Mangkir dari Panggilan Polisi
Ternyata pelaku adalah seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Seorang murid perempuan yang masih berusia 15 tahun menjadi korban kejahatannya.
Korban sempat menuliskan pengalaman pahitnya di lembaran kertas. Ibu korban yang kemudian menemukan dan berhasil mengumpulkan sebanyak enam lembar catatan berisi trauma korban.
Dari situ, ibu korban mengetahui anaknya telah diperkosa sebanyak 10 kali selama satu tahun terakhir. Perbuatan pelaku dilakukan di lingkungan sekolah.